Regulasi
XM.COM adalah nama dagang dari Trading Point Holdings Ltd, yang memiliki Trading Point of Financial Instruments Ltd (Cyprus), Trading Point of Financial Instruments Pty Ltd. (Australia) dan Trading Point NZ Ltd (New Zealand).Trading Point of Financial Instruments Pty Ltd diotorisasai dan diregulasi oleh ASIC (AFSL no. 443670).
Trading Point NZ Ltd adalah FSP (Financial Service Provider), dan terdaftar di FSP dengan nomor pendaftaran FSP235905.
Trading Point of Financial Instruments Ltd diregulasi onleh Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC) dengan nomor lisensi 120/10, dan terdaftar di FCA (FSA, UK), dengan nomor referensi 538324. Trading Point of Financial Instruments Ltd diatur oleh Markets in Financial Instruments Directive (MiFID) dari Uni Eropa.
- Trading Point of Financial Instruments Ltd terdaftar melalui EEA di EU dan terdaftar di berikut ini:
- Disahkan oleh Financial Conduct Authority (FCA (FSA)), UK, (memiliki lisensi dengan nomer 538324)
- BaFin ( Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht), Jerman, dengan nomer registrasi 124161,
- CNMV (Comisión Nacional del Mercado de Valores), Spanyol, dengan nomer registrasi 2010157773,
- AFM ( Autoriteit Financiële Markten), Belanda,
- FI (Finansinspektionen), Swedia,
- FIN (Finanssivalvonta Finansinspektionen), Finlandia;
- Menerapkan kebijakan perlindungan investor sesuai yang dijabarkan oleh Markets of Financial Instruments Directive (MiFID);
- Mengadopsi prosedur-prosedur yang jelas untuk mengelompokkan nasabah dan mengukur tingkat kesesuaian investasi mereka sebagai dasar manajemen risiko;
- Menerapkan best execution policy dalam pelaksanaan eksekusi order trading pada situasi yang paling menguntungkan bagi nasabah;
- Menjamin transparansi trading pada instrumen keuangannya dengan memberikan informasi menyeluruh mengenai kondisi trading;
- Bekerja sama dengan berbagai penyedia likuiditas untuk menawarkan spread dan likuiditas terbaik sepanjang waktu;
- Menerapkan kebijakan tanpa biaya dan komisi tambahan yang dapat mempengaruhi investasi nasabah secara negatif;
- Diatur oleh Peraturan CySEC (DI44-2007-08 tahun 2012) untuk mencegah dan menekan pencucian uang dan pendanaan teroris.
0 komentar:
Posting Komentar